Perda Narkotika Direvisi, Komisi I Bingung

Banjarmasin, DUTA TV Komisi I DPRD Kalsel mengusulkan revisi perda nomor 17 tahun 2018, tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Dalam revisi itu nantinya pengguna narkotika akan difokuskan untuk menjalani rehabilitasi. Saat rapat bersama BNNP, Kemenkumham dan Bakesbangpol Kalsel, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias  menjelaskan, usulan ini berkaitan dengan terbitnya beberapa regulasi baru, diantaranya peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019, dan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020, dimana ada 11 poin dalam perda nomor 17 tahun 2018  yang akan direvisi. Diantaranya terkait dengan upaya rehabilitasi, tim-tim yang ada di daerah, dan program Desa Bersinar .

Sayangnya, rencana revisi itu tidak didukung dengan ketersediaan wadah rehabilitasi, karena saat ini saja, korban narkoba harus dikirimkan ke provinsi tetangga kalimantan timur.

“Ada 11 point yang  perlu direvisi ada pasal – pasal termasuk rehab yang belum diatur tentang tim – tim di daerah. Ada juga tentang Desa Bersinar yang merupakan program dari Badan Narkotika Nasional. Kita mengharapkan dari Komisi I karena tempat rehab di Kalsel belum ada. Yang ada di Kaltim. RSJ Sambang lihum bagiannya aja dan yang rehab ini kalau tidak punya KIS mereka harus bayar. Jadi kita harapkan kedepan Pemprov mempunyai panti rehabilitasi untuk wilayah Kalsel,”katanya.

“Disana lebih mengacu kepada tindak pidana sedangkan yang terbaru lebih kepada rehabilitasi. Direvisi yang kurang ditambah yang lebihan dikurangi oleh Komisi I. Jadi perda inisiatif lebih kepada rehabilitasi. Ya perlu tempat rehabilitasi hanya di Sambang Lihum dan IWPL dari Dinsos jadi perlu balai rehabilitasi khusus narkotika,”terang Kepala Bakesbangpol Kalsel Heriansyah

“Penindakan gak cukup karena di lapas 70-80 persen narkotika dan pengguna yang harusnya tidak masuk lapas ini rehabilitasi. Semoga kita ada tempat rehab. Di Kalimantan cuman ada di Kaltim. Kami pasti akan sampaikan kalau ada tempatnya. Mau tidak mau Kemenpan RB akan menggelontorkan dan dari BNN juga insfraktuktur ya karena keterbatasan wadah rehabilitasi,”ujar Kombes Pol Totok Lisdiarto, Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel.

Saat ini, tercatat ada sebanyak 344 pecandu narkotika di Kalsel yang masih menunggu untuk rehabilitasi, menyusul wadah yang tersedia hanya mampu menampung sekitar 20 orang. Sementara, Komisi I menarget setidaknya sudah ada detail engineering design (DED) bangunan panti rehabilitasi saat mereka memasuki akhir masa jabatan.

 

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *