Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Tanah Laut, DUTA TV — Menyasar sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanah Laut, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mensosialisasikan dan menyebarluaskan perda tentang  penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin termaktub dalam Perda nomor 10 tahun 2015. Dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya.

“Sosialisasi perda bantuan hukum masyarakat miskin bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat,”katanya.

Sosialisasi perda turut dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum Pemprov Kalsel sebagai salah satu narasumber yang menekankan perda ini harus benar-benar berjalan maksimaluntuk membantu masyarakat miskin.

Selain itu juga hadir  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut yang memberikan pemaparannya terkait hukum dari segi bidang pertanahan.

Agar berjalan baik dan penerapannya tidak disalahgunakan, perda nomor 10 tahun 2015 mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat miskin dari perangkat pemerintah setempat.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *