Peraturan Baru Perjalanan, Naik Pesawat Hanya Pakai Antigen

BANJARMASIN, DUTA TV – Yang ingin bepergian dengan menggunakan pesawat terbang kini tak dibebankan lagi dengan persyaratan PCR. Calon penumpang hanya diminta untuk melakukan SWAB Antigen sebagai pelengkap syarat perjalanan menggunakan jalur udara.

Seperti yang diatur dalam surat edaran Kementrian Perhubungan nomor 96 tahun 2021 mengatur tentang, pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali dengan vaksin hanya dosis pertama masib wajib menyertakan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan untuk yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menggunakan antigen dengan tenggat waktu 1 x 24 jam.

Sementara itu, jika masyarakat ingin pergi ke luar pulau Jawa dan Bali minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama boleh dan hanya menyertakan tes antigen 1×24 jam serta PCR 3×24 jam. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Perhubungan dan tim gugus tugas penanganan COVID 19 Kalimantan Selatan.

“Kita Kalimantan Selatan mengikuti edaran Menteri Perhubungan yang diatur dalam se-Kementerian Perhubungan nomor 96 tahun 2021,” tutur  GT Nur Aina Kabid Lalu Lintas Dishub Kalsel.

Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, Muslim selaku juru bicara gugus tugas penanganan COVID-19 Kalsel mengaku tetap mempedomani surat edaran tersebut, hanya saja masih mengintruksikan kepada masyarakat yang ingin bepergian tetap melakukan vaksinasi hingga dosis kedua.

“Sepanjang masa COVID-19 seperti ini tetap Prokes, jadi kita tetap waspada, sangat urgent, kita tetap menggunakan itu sesuai edaran kita pedomani saja, jadi tidak ada dalam aturan itu, tidak ada bertentngan,” ungkap Muslim.

Selain perjalan jalur udara, surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan juga mengatur pelaku perjalanan menggunakan jalur darat, laut serta kereta api, juga perjalanan internasional.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *