Penipu SIM Online Beromzet Rp 90 Juta per Bulan Ditangkap

Banjarmasin, DUTA TV — Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan meringkus komplotan penipu bermodus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring). Kelompok ini disebut beromzet Rp 90 juta per bulan dari aksi kejahatannya.

“Ada tiga pelaku yang kami tangkap berinisial MHM, TP dan ET yang diringkus Kamis (3/12) di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, Ahad (05/12).

Komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM di mana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.

Salah satu korbannya di Banjarmasin mengaku mentransfer uang Rp 400 ribu untuk pembuatan SIM C baru. Namun belakangan dia tertipu dan kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Korban pun melaporkannya ke Polresta Banjarmasin. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi memimpin penangkapan membantu Jatanras Polresta Banjarmasin.

Hasil penelusuran petugas, ternyata pelaku berdomisili di Samarinda. Resmob Polda Kalsel berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Buser Polresta Samarinda untuk meringkus tersangka.

MHM selaku otak dari komplotan ini mengaku sudah 10 bulan terakhir melakukan aksi penipuan dengan modus serupa dengan sasaran warga Kalimantan Selatan serta daerah lainnya di Indonesia.

Tersangka pun meraup penghasilan haramnya hingga Rp 90 juta perbulan dari aksi tipu-tipu pembuatan SIM tersebut. Sedangkan tersangka TP dan ET berperan membantu dalam penarikan uang di rekening setiap ada transaksi dari transferan korban.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *