Pengamat Politik: KPPS di Banjarbaru Diminta Aktif Sampaikan Kondisi Surat Suara Kepada Pemilih

Banjarmasin, DUTA TV — Keluarnya Juknis terkait surat suara untuk pilkada kota Banjarbaru menuntut keterlibatan aktif KPPS memberikan edukasi kepada para pemilih.

Hal tersebut menyangkut surat suara yang masih bergambar Aditya-Said meski keduanya sudah didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu 2024.

Pengamat politik, Edy Ariansyah menilai selain memberitahukan perihal surat suara yang masih bergambar Adit-Said, di TPS juga diwajibkan menempel pemberitahuan terkait Juknis tersebut.

Hal ini sebagai salah satu upaya menjaga integritas pemilu dan pelaksana pemilu serta agar petunjuk teknis ini diketahui warga terlebih daftar pemilih tetap.

“Dari hasil pemilihan pemilih terhadap paslon yang dinyatakan batal oleh KPU, maka penentuan keabsahanannya dinyatakan tidak sah, yang kedua teman teman KPPS mengumumkan di TPS terkait paslon yang telah dibatalkan, ditempel di TPS masing-masing, nanti saat penghitungan suara jika ada ditemukan oleh KPPS pemilih mencoblos terhadap paslon yang telah dibatalkan keabsahannya dinyatakan tidak sah,”Ucap Edy Ariansyah, Pengamat Politik

Diketahui, KPU RI telah mengeluarkan petunjuk teknis ihwal surat suara di kota Banjarbaru. Dalam Juknis tersebut disebutkan jika ditemukan suara pada kolom paslon yang sudah dibatalkan maka suara tersebut tidak sah.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *