Pengacara David Berharap AG Dituntut Lebih dari 4 Tahun Penjara

Jakarta, DUTA TV — Anak AG (15) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini. Kuasa hukum David berharap AG dihukum di atas tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

“Kami berharap putusan hakim tunggal ini bersifat ultra petita yaitu di atas tuntutan jaksa penuntut umum,” kata pengacara David, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Mellisa menilai AG layak mendapatkan hukuman maksimal. Dia menyebut AG tidak terbuka selama persidangan berlangsung.

“Kami melihat pelaku anak ini layak mendapatkan hukuman maksimal dikarenakan dampak atas perbuatannya sangat besar atas kondisi anak korban dan sepanjang persidangan pelaku anak ini masih tidak terbuka. Kami rasa hakim juga sudah melihat keseluruhan bukti di persidangan secara cermat,” katanya.

Jaksa sebelumnya menuntut AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), dipenjara selama 4 tahun. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.

Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *