Oknum Dokter Cabul Divonis 6 Tahun

Banjarbaru, DUTA TV — Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dokter RA, ASN Pemko Banjarbaru kembali bergulir di PN Banjarbaru dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang yang diketuai Wiwien Pratiwi Sutrisno dengan anggota, Marshias Mereapul Ginting dan Sukmandari Putri berlangsung cepat dengan keputusan terdakwa bersalah.

Atas kasus yang dialami korban secara berulang kali atau 4 kali sejak tahun 2019 – 2021, terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda 100 juta atau subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Fahri yakni 7 tahun.

Atas putusan di sidang yang digelar secara online, baik kuasa hukum terdakwa dan JPU Fahri sama sama menyatakan pikir pikir dan minta waktu seminggu.

Sementara orangtua korban, mengaku bingung bersikap atas putusan itu dan masih akan bermusyawarah dengan keluarga besar karena korban masih trauma dengan kasus itu.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *