Pendukung Perseorangan Wajib Terdaftar di DPT Terakhir

DUTA TV BANJARMASIN – Staff ataupun petugas KPU di Banjarmasin, terus melakukan verifikasi formulir dukungan yang menjadi syarat bagi bapaslon perseorangan, yang sudah diserahkan pada akhir Februari lalu.

Verifikasi data ini dilakukan untuk menghindari potensi dukungan gandabaik internal maupun eksternal antar bakal calon, hingga kesesuaian data di formulir dan di Banjarmasin ada dua bakal kandidat yang bersiap maju di Pilwali serentak tahun ini.

Komisioner KPU kota Banjarmasin M. Syafruddin Akbar mengatakan, ketentuan lainnya dari syarat dukungan perseorangan adalah  pendukung wajib terdata pada DPT terakhir, yakni pada pemilu 2019 lalu, yang jika tidak akan dinyatakan Tms atau tidak memenuhi syarat, yang harus diperbaiki pada masa perbaikan.

“Verifikasi saat ini administrasi calon perseorangan sampai 25 Maret, dari keseluruhan syarat dukungan Paslon Anang Misran 3 kec, dan masih jalan, juga Khairul Saleh juga selesai satu kecematan, rencana sesuai target. Seleksi berkaitan dengan kegandaan dukungan, ganda internal eksternal antar calon, juga dengan nama alamat tanggal lahir usia pekerjaan, kesesuaian antara data pendukung sama orangnya, disesuaikan dengan DPT terakhir, itu jadi bahan. Secara aturan, kalau tidsk sesuai DPT tidak penuhi syarat, karena tidak terdaftar di DPT, ini jadi baham kita untuk penyempurnaan data di Pilkada. Kita belum sampai sana, itu nanti penyandingan silon dari LO dengan DPT baru ketahuan,” ucap M. Syafruddin Akbar Anggota KPU Banjarmasin

Proses verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan akan dilakukan hingga batas waktu 25 Maret nanti.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *