Penangguhan Masih Dipertimbangkan, Polisi Tahan Gusti Makmur

DUTA TV BANJARBARU – Penahanan terhadap GM /ketua non aktif KPU Banjarmasin, yang tersandung dugaan asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, dilakukan jajaran Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/01) sore.

Sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dan sudah melakukan upaya meminta penangguhan penahanan.

Diketahui dugaan asusila dialami korban yang masih di bawah umur, saat menjadi siswa magang di salah satu Hotel Di Banjarbaru pada Desember lalu.

Dalam rilisnya Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadisantoso membeberkan kronologis kejadian tidak asusila.

Dimana kejadian berawal saat korban berada di toilet salah satu Hotel. Pelaku datang dan mencoba berkomunikasi dengan korban, saat itulah pelaku diduga lancarkan aksi tak terpujinya.

“Terkait kasus pencabulan inisial GM, berdasarkan laporan korban inisial AF warga Banjarbaru dilakukan penyelidikan, Korban siswa magang disebuah hotel sedang melakukan kegiatan pembersihan Toilet, pelaku masuk ke toilet dan mendekati dan diajak korban berkomunikasi, pelaku mencabuli dengan memegang tangan kiri, dan menggosok – gosokkan ke kemaluan pelaku, dan tangan pelaku meraba dada korban, dan memegang kemaluan korban dari luar celana, korban laporkan ke orang tua dan dilaporkan ke Polres Banjarbaru. Pada tanggal 24 Januari ditetapkan tersangka, pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan,”ujar AKBP Doni Hadisantoso Kapolres Banjarbaru

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone, tersangka yang berisi percakapan dengan korban. flash disk berisi file CCTV rekaman peristiwa dan baju yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat satu undang – undang tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *