Penahanan Ditangguhkan, Owner Travelindo Dicekal Keluar Kota

BANJARMASIN, DUTA TV Owner Travelindo Supriadi diam-diam telah menghirup udara segar. Sejak dua pekan lebih berada di tahanan Mapolresta Banjarmasin, Supriadi, akhirnya mendapat penanguhan penahananan dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan alasan penangguhan tersangka itu karena Supriadi berniat mengganti kerugian para korban penipuan, dengan menjual sejumlah aset-asetnya untuk melunasi utang.

Selain itu, dalam penanguhan penahananan tersebut, tersangka Supriadi juga diminta wajib lapor dan ia kini telah dicekal untuk bepergian keluar kota.

“Kita cekal, yang bersangkutan tidak boleh keluar kota, dan setiap Senin Kamis harus wajib lapor,” ungkap Kompol Alfian Tri Permadi.

Diketahui tersangka Supriadi juga dijamin oleh pihak keluarganya untuk mendapat penangguhan.

“Kemarin dari pihak keluarga ada yang menjamin, karena terkait penjualan aset yang bersangkutan harus hadir,” tambah Kompol Alfian.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Supriadi ditangkap pada 15 Januari lalu oleh Tim Macan Kalsel di sebuah hotel jalan Naga Sari Banjarmasin Tengah, dan dia ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan jemaah umroh.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *