Penagih Utang ‘Bu Kombes’ Pingsan Divonis Bebas
Medan, DUTA TV — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Febi Nur Amelia (29). Wanita tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik istri polisi bernama Fitriani Manurung karena menagih utang di Instagram.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10).
Menurut majelis hakim tindakan Febi menagih utang Fitriani Manurung sebesar Rp70 juta tidak bersalah. Sebab dalam pertimbangan hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp70 juta kepada Febi pada 2016 melalui transfer rekening M Banking Mandiri dari terdakwa.
“Oleh karena itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta serta martabatnya,” ujar hakim.
Seusai ketok palu, Febi mencoba bangkit dari kursi pesakitan. Namun kemudian wanita berkerudung itu jatuh pingsan. Febi sempat dibaringkan di bangku panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang. Wanita tersebut kembali sadar, namun kemudian menangis di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut terdakwa Febi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ia didakwa bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang istri Polisi bernama Fitriani Manurung (42) karena menagih utang lewat media sosial Instagram.
Febi membuat tulisan di Instastory miliknya dengan kalimat:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Di Bandara Jakarta, Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang”.
Pada Desember 2016, Fitriani Manurung mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa. Sepengetahuan terdakwa, uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung yang bekerja di kepolisian.(cnn)