Pemprov Kalsel Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
BANJARMASIN, DUTA TV — Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan kini telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, mengikuti kebijakan serupa yang diberlakukan daerah Jawa-Bali dari tanggal 11 hingga 25 Januari ke depan.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM akan diberlakukan di 13 kabupaten/kota di wilayah Kalsel.
Pejabat sekretaris daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi tim satuan tugas penanganan COVID-19 se-Kalsel, kini pemerintah akan kembali fokus untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, yang belakangan ini trendnya cukup meningkat. “Kita akan evakuasi rutin bagaimana pelaksanaan dan kendala di lapangan,” ujarnya.
Dalam penerapan PPKM untuk aktivitas perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah atau WFH. Sedangkan mall diperbolehkan buka sampai 19.00 wita.
Kemudian terkait restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya dan disarankan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Demikian pula dengan kegiatan keagamaan yang akan disesuaikan.
Dari data kasus COVID-19 di Kalsel mendekati angka 16.000 kasus dengan jumlah penderita meninggal dunia hampir 600 orang, dan setiap harinya ada puluhan kasus baru dan kota Banjarmasin menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid -19 tertinggi lebih dari 4.000 kasus.
Reporter : Mawardi