Pemko Lakukan Pemisahan dan Penggabungan SKPD

Banjarmasin, DUTA TV Pemerintah kota bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi menyetujui Perda SOTK atau Susunan Organisasi Tata Kerja.

Perda ini merupakan perubahan atas Perda Kota Banjarmasin No. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjarmasin atau Susunan Organisasi Tata Kerja.

Adanya Perda ini membuat Pemko melakukan pemisahan serta mengabungkan dua SKPD, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol serta penggabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Penggabungan dua SKPD yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dispora menjadi satu. Mudah-mudahan ini bisa walaupun tipenya naik, tetapi mudah-mudahan bisa efisien, Dinas-dinas yang juga akan dibentuk adalah terkait dengan Dinas Pemadam Kebakaran yang berdiri sendiri, berpisah dari Satpol PP dan juga terpisah dari BPBD Kota Banjarmasin,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.

Sementara itu, pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri, dan tidak tergabung dengan Dinas Sat Pol PP lagi.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *