Pemko Ambil Alih Pengelolaan Pasar Sentra Antasari

BANJARMASIN, DUTA TV — PT Giri Jaladhi Wana atau GJW menyerahkan aset pada Sentra Antasari kepada Pemko Banjarmasin, belum lama tadi. Sebelumnya, pengelolaan Pasar Sentra Antasari dilakukan PT GJW selama 25 tahun dan berakhir sejak 15 Agustus 2025 kemarin.
Selanjutnya, pengelolaan dilakukan Pemko Banjarmasin, dalam hal ini Perumda Pasar Banjarmasin. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Banjarmasin terkait pemanfaatan Pasar Sentra Antasari ke depannya.
Rencananya, Pemko akan melakukan perbaikan pada beberapa fasilitas di pasar tersebut dan penataan ulang penempatan para pedagang atau pengelompokan pedagang, serta melakukan pemeliharaan secara bertahap.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan apakah akan dikelola sendiri oleh Perumda. Nanti akan dibahas lebih lanjut. Akan kami kelompokkan kembali jenis dagangan, termasuk perbaikan-perbaikan,” ujar Ichrom Muftezar, Kadisperdagin Banjarmasin.
M. Abdan Syakura, Dirut Perumda Pasar Banjarmasin, mengatakan bahwa perlunya dilakukan pembenahan dikarenakan tempat tersebut merupakan satu di antara pasar induk yang ada di Banjarmasin.
Jajaran Disperdagin dan Perumda Pasar Banjarmasin juga menyempatkan melakukan pemantauan di Pasar Sentra Antasari untuk mengetahui perbaikan apa saja yang dilakukan.
Sekadar mengingatkan, sejak dibangun, Sentra Antasari seolah tak pernah luput dari permasalahan. Pasar yang dulunya digadang-gadang bakal jadi pusat perbelanjaan terbesar dan modern di Banjarmasin oleh almarhum Sofyan Arfan, yang kala itu menjabat Wali Kota Banjarmasin, ini sempat terbelit kasus korupsi.
Dugaan korupsi muncul dari penambahan lapak bagi pedagang yang tidak sesuai ketentuan. Ini pun menyeret dua petinggi PT Giri Jaladhi Wana atau GJW kala itu, yakni Widagdo dan Ciptomo, sebagai pihak yang bekerja sama dengan Pemko Banjarmasin mengelola Sentra Antasari.
Selain keduanya, Midpai Yabani, yang melanjutkan jabatan almarhum Sofyan Arfan sebagai Wali Kota Banjarmasin, bersama Edwannizar yang juga pejabat Pemko Banjarmasin, turut menjadi terpidana korupsi Sentra Antasari.
Usai kasus korupsi dan sudah mendapatkan kepastian hukum tetap atau inkrah, nasib Sentra Antasari juga sempat terkatung-katung lantaran tidak ada kejelasan siapa yang berhak mengelola Sentra Antasari.
Tim Liputan





