Pemkab Tanah Laut Akui Tak Bisa Menindak Tambang Ilegal

DUTA TV TANAH LAUT – Aktivitas pertambangan liar atau peti di wilayah kabupaten Tanah Laut kini masih marak, hal itu terbukti saat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK didampingi jajaran Dinas ESDM Kalsel yang mendapati sejumlah aktivitas pertambangan liar yang sedang beroperasi.

Meski marak namun pemerintah kabupaten Tanah Laut mengaku tak bisa melakukan penindakan terhadap tambang batubara liar atau peti tersebut, pasalnya ijin pertambangan kini masuk dalam kewenangan dari pemerintah provinsi Kalsel.

“Kewenangan pertambangan ada di provinsi, kalo ilegal penegakan hukum ada di kepolisian, dan pengawasan ada di provinsi, seluruh kendali di pemprov, kita tidak ada kewenangan mengurusi tambang, kalau pengaduan masyarakat ada cuma kita bisa apa karena tidak ada kewenangan, cuma bisa laporkan ke provinsi,” ujar Sukamta bupati Tanah Laut.

Sukamta bupati Tanah Laut

Diketahui kedatangan tim KPK ke lokasi tambang sebagai upaya koordinasi supervisi pencegahan tindak pidana korupsi, karena diduga adanya oknum aparat penegak hukum yang sengaja menutup mata atau justru terlibat langsung dalam pertambangan ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi ke Kasatreskrim dan Kapolres Tanah Laut pihaknya belum bisa memberikan keterangan, namun demikian melalui pesan singkat pihak Satreskrim Polres stempat mengaku masih melakukan pengejaran terhadap operator alat berat dan pemilik tambang peti yang kabur pasca di sidak oleh KPK.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *