Pemkab Banjar Kosongkan Rumah Ngudiyo

DUTA TV MARTAPURASetibanya dilokasi lahan sengketa puluhan personil Satpol PP Banjar langsung mengangkut sejumlah barang milik Ngadiyo yang berada di jalan Albasia Martapura, Kamis (5/12/2019).

Pengosongan ini dilakukan pihak Satpol PP pemerintah kabupaten Banjar, karena mengakui lahan sengketa tersebut merupakan aset pemerintah kabupaten Banjar.

Di lokasi ini petugas tidak hanya mengosongkan semua barang yang berada di dalam rumah, tapi juga di warung milik Ngadiyo.

Baca juga : Proyek Instalasi Farmasi Diduga Tak Kantongi IMB

“Sudah beberapakali melakukan negoisasi, kemudian kita juga menyampaikan surat peringatan, bahkan sampai bapak Sekda yang menemui yang bersangkutan,” jelas Ali Hanafiah Kasatpol PP.

Sebelumnya, petugas juga ingin melakukan pembongkaran bangunan rumah, namun karena berstatus quo atau masih bergulirnya gugatan di pengadilan negeri Martapura, sehingga pembongkaran pun dibatalkan.

“Kita hanya menjalankan tugas,” tambah Ali Hanafiah.

Berdasarkan keterangan, lahan tersebut dibeli Ngudiyo melalui koperasi PT PKM tahun 1980, namun Pemkab Banjar juga menguasai lahan itu, setelah mengganti HGU dari PT Golden dan kini sudah menjadi sertifikat hak pakai.

“Pemkab Banjar sudah mendapat teguran,” jelas Sekda Banjar Mokhammad Hilman.

Sementara itu, untuk membantu Ngudiyo sekeluarga, Pemkab Banjar juga menyediakan rumah tinggal sementara hingga mereka selesai membangun rumah.

Kendati demikian, pengosongan tetap dilanjutkan dan pihak Satpol PP Banjar juga memasang papan bertuliskan lahan milik Pemkab Banjar.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *