Pembunuh Levie Prisilia Didakwa Pasal Berlapis

DUTA TV MARTAPURA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, Apriady cs mendakwa pembunuh almarhumah Levie Prisilia di mobil Swift dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP jo pasal 365 KUHP jo pasal 351 KUHP  dengan ancaman 15 tahun pidana penjara pada persidangan Rabu (06/01) pagi.

Dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Martapura terdakwa Herman (25) dinilai bersalah menghilangkan nyawa korban dengna modus ritual pengobatan.

Selain mengagendakan pembacaan dakwaan, sidang yang diketuai majelis hakim Sutiyono dengan hakim anggota Viona dan Agustinus Sangkakala langsung mengagendakan pemeriksaan saksi kunci.

Dari 5 saksi yang diperiksa hanya dihadiri 4 saksi, diantaranya suami korban yang berharap terdakwa dihukum seberat- beratnya.

JPU juga memaparkan kronologis pada 23 November 2018, dimana pada proses ritual di dalam mobil terdakwa tersinggung karena dibilang korban tidak mampu sebagai dukun, kemudian menarik kain ritual hingga tewas kemudian menusuk tubuh korban dengan gunting.

 

Penulis : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *