Berkas Perkara Pelaku Penganiayaan Di Banjar, Yono Dan Basrun Rampung

DUTA TV MARTAPURA – Polsek Martapura TImur menyerahkan 2 pelaku penganiayaan terhadap Supian, yakni Yono dan Basrun ke Kejaksaan Negeri Banjar Kamis (24/01) sore.

Kedua pelaku  diketahui merupakan ayah dan anak yang diduga melakukan penganiayaan bersama – sama pada 15 November 2018 silam. Dalam kasus ini kedua pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP jo pasal 170 karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban mengalami belasan luka akibat senjata tajam dan akhirnya meninggak dunia di rumah sakit.

“Ini kita proses. Kemarin melakukan proses tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kajaksaan. Tersangka kita periksa identitas dan barang bukti apakah sesuai dengan penyitaan atau tidak,”kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjar, Apriyadi.

Lebih lanjut Apriyadi menjelaskan, setelah proses tahap 2 ada masa 20 hari melakukan penahanan khususnya di Kejaksaan. Barulah berkas dilimpahkan ke Pengadilan.

Penganiayaan berujung maut berawal dari perkelahian antara pelaku, Yono dan korban, Supian karena dipicu kesalahpahaman. Dalam perkelahian menggunakan senjata tajam dan dibawah pengaruh minuman keras, Supian akhirnya tumbang dan menderita luka hingga meregang nyawa saat dirawat di rumah sakit.

 

Reporter : Tarida Sitompul

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *