Polres Tala Ciduk ‘Budak’ Narkoba

Duta TV Tanah Laut, Baru – baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut membekuk seorang pengguna dan kurir narkotika dan obat terlarang. Kedua pelaku masing – masing bernama Arbain alias Bain yang ditangkap di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan dan M. Deny alias Deny yang ditangkap di kawasan Bati – Bati.

Keduanya diciduk Satres narkoba Tala lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu – sabu dan pil ekstacy di tempat yang berbeda. Tersangka Arbain ditangkap usai melakukan transaksi di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan sementara Deny ditangkap di  kecamatan Bati – Bati.

Komisaris Polisi Ade Nuramdani, Wakapolres Tanah Laut menerangkan,”Kami menyita barang bukti berupa dua buah pil ekstacy, 1 unit sepeda motor, 1 buah HP, 1 lembar tissue warna putih, 1 lembar plastik klip transparan. Ini dikenakan UU Narkotika.”

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU No 5/2009 tentang Narkotika.

Reporter : Suhardadi

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *