Pembeli dan Pedagang Tanpa Masker Disuruh Pulang

DUTA TV MARTAPURA – Pemkab Banjar memberikan kelonggaran bagi pedagang di 5 pasar di wilayah yang masuk dalam zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mengakomodir perputaran ekonomi masyarakat selama PSBB berlangsung, mulai 16 Mei 2020.

Namun untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan pasar, PD Pasar Bauntung Batuah dan satgas pengamanan, melakukan pembatasan bagi para pembeli maupun pedagang di pasar.

Dari hasil pertemuan dengan beberapa perwakilan pasar Martapura, ditetapkan sejumlah komitmen bersama diantaranya pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker saat masuk ke pasar. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker, yakni dilarang masuk ke pasar, dan pedagang yang bandel maka tokonya akan ditutup.

“Kita siap melaksanakan komitmen dan sanksinya”, kata Sukri, salah seorang pedagang.

“Keputusan ini untuk menjaga perekonomian daerah dan pedagang,” ucap M. Rusdiansyah direktur PD PBB.

Sementara itu, untuk mendukung komitmen bersama itu, PD pasar menambah fasilitas cuci tangan, serta membatasi batas lapak dagangan, untuk Physical Distancing antar pedagang kaki lima, selain itu jam operasional dibatasi.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *