Pembakal dan Aparat Desa Dibekali Tata Kelola Keuangan Dana Desa

DUTA TV MARTAPURA Sejumlah kepela desa dan aparaturnya mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh kecamatan Simpang Empat kabupaten Banjar, sedikitnya 15 kepala desa beserta aparaturnya diberikan pengetahuan dalam meningkatkan kapasitas tata kelola keuangan desa.

Masing – maisng kepala desa didampingi tiga aparatur desa setempat dibekali dengan perubahan regulasi Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang tata kelola keuangan desa menjadi Permendagri No. 20 tahun 2018. Dimana dalam regulasi baru tersebut terdapat banyak perubahan dalam pengelolaan keuangan desa, diantaranya keuangan dipegang oleh Kepala Urusan (Kaur) keuangan desa serta beberapa aturan dan pedoman perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.

Bahkan dalam regulasi baru tersebut sejumlah pedoman sudah dibuat lebih sederhana, diantaranya pengelolaan dengan metode kas agar lebih mempermudah aparat desa dalam melakukan pengelolaan dan pembangunan.

Camat Simpang Empat kabupaten Banjar, Abdul Hamid, peningkatan kapasitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparat desa dalam mengelola keuangan sesuai dengan aturan yang baru, sekaligus mengindari kesalahan yang bisa berujung pada masalah hukum.

“Kita tidak ingin ada aparat desa yang bermasalah dengan hukum” ucap Abdul Hamid.

Camat Simpang Empat kabupaten Banjar, Abdul Hamid

“Dalam regulasi yang baru, pengelolaan keuangan lebih disederhadanakan,” tutur Sandra staff dirjen pemdes Kemendagri.

Sandra staff dirjen pemdes Kemendagri

Selama ini banyak kepala desa dan aparatnya berurusan dengan hukum bahkan harus mendekam di dalam penjara akibat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan dana desa. hal tersebut disinyalir lantaran minimnya pengetahuan dan kemampuan aparat desa setempat dalam tata kelola keuangan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *