Pembahasan Rampung, Perda PBG Siap Diparipurnakan

BANJARMASIN, DUTA TV Panitia khusus DPRD dan pemerintah kota Banjarmasin, merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, untuk bisa disahkan.

Raperda pengganti IMB tersebut tinggal menunggu jadwal untuk bisa di Paripurnakan agar bisa segera di gunakan untuk memberikan PAD bagi kota Banjarmasin.

Dalam Perda ini terdapat beberapa besaran retribusi yang dinaikan, serta juga memiliki proses yang berbeda dengan pembuatan IMB. Dimana, pemohon atau si pembangun harus lebih dulu mengambil formulir pendaftaran dan mengisi serta menunggu hasil penilaian tim untuk mengetahui spek dan ukuran bangunana agar benar benar sesuai, untuk bisa dikeluarkan izin.

“Alhamdulillah akhirnya kita merampungkan pembahasan dan siap untuk disahkan. Meski ada kenaikan besaran retribusi namun kita harap tidak memberatkan. Dan ada beberap prosedur yang berbeda dan harus di ajukan,” ungkap Hilyah Aulia Ketua Pansus PBG

Sementara itu, penerapan PBG masih belum bisa dilakukan secara online dan harus secara manual lantaran menyesuaikan prosedur pemohonan.

 

Reporter : Ade Yanuar

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *