Pelanggaran ASN di Pesta Demokrasi Cenderung Meningkat

DUTA TV BANJARMASIN Upaya pencegahan pelanggaran dengan pelibatan calon petahana kembali menjadi konsen badan pengawas Pemilu setiap tingkatannya, khususnya pada proses mutasi jabatan yang berpeluang menguntungkan pencalonan sang petahana.

Dalam setiap pelaksanaan pemilihan baik Pemilu ataupun Pilkada dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dikatakan ketua Bawaslu pusat, Abhan, cenderung meningkat.

Langkah penerapan pasal 71 dalam Undang – Undang 10 tentang Pilkada disosialisasikan agar seluruh komponen memahami dalam pemberlakuan aturan, terkait larangan bakal calon petahana memutasi pejabat.

Lihat Juga : Kemendagri : Hanya Dibolehkan Pengisian Jabatan Kosong

“Petahana yang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan Paslon sampai akhir jabatannya, jadi jika ada petahana langgar itu kita bisa rekomendasikan diskualifikasi, maka jauh-jauh hari kita sosialiasaikan,” jelas Abhan.

Sementara itu ditambahkan Abhan sebelum masa pencalonan kepala daerah, undang – undang sepuluh belum bisa diterapkan, namun jika didapati potensi pelanggaran Bawaslu akan menerapkan pencegahan dengan peraturan lain.

“Bicara pelanggaran yang terkait Undang-Undang 10 memang belum bisa diterapkan, tetap kita lihat dari prespektif Undang-Undang lain,” tambahnya.

 

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *