Pelanggan Baru Wajib Registrasi SIM Card Pakai Wajah per 1 Juli 2026

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana penerapan registrasi SIM card pakai wajah berlaku pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan konsultasi publik terkait aturan registrasi SIM card face recognition sudah rampung.

“Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal.”

“Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” ujar Edwin di acara Talkshow Registrasi Biometrik, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Edwin memastikan pemerintah akan mewajibkan registrasi SIM card pakai wajah itu berlaku pada 1 Juli 2026.

Sebelumnya akan melalui masa transisi selama enam bulan sejak 1 Januari 2026.

“Secara sukarela itu sampai enam bulan tapi setelah 1 Juli sudah mulai setiap kartu selular harus wajib dengan face recognition,” ungkap Edwin.

Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjelaskan bahwa setiap operator selular telah mempersiapkan penerapan kebijakan baru tersebut.

Kewajiban registrasi SIM card pakai wajah ini diberlakukan hanya untuk pelanggan baru saja.

Artinya, pelanggan lama tidak diwajibkan.

“Jadi, mulai 1 Januari 2026 itu masih sukarela dengan dua metode, yakni kirim ke 4444 dan biometrik. Baru nanti 1 Juli 2026 sudah diwajibkan penuh pakai biometrik,” kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir.

Berbeda dari sebelumnya, skema ini digadang-gadang menjadi langkah strategis dan ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor ponsel.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *