Pelaku Pungli di KPK Cuma Disuruh Minta Maaf, MAKI : Diketawain

Jakarta, DUTA TV Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf oleh 78 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungli di rutan KPK. MAKI menyebut sanksi itu malah menjadi bahan tertawaan.

“Sangat disayangkan adalah tindakan Dewan Pengawas KPK yang hanya menyuruh minta maaf, itu blunder yang betul-betul sangat disayangkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (18/2/2023).

Putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK itu sulit untuk dicerna dengan logika. Sebab, kata Boyamin, pungli bagian dari korupsi.

“Saya sendiri sulit mencerna dengan logika yang wajar, logika yang sederhana apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewan pengawas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf ? Padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi,” tutur Boyamin.

Boyamin juga mengkritik Dewas KPK yang menyatakan proses disiplin akan dilakukan oleh Sekjen KPK. Menurutnya, Dewas KPK hanya mencari-cari alasan.

“Urusan disiplin kepegawaian negeri itu tidak boleh ada hukuman dua kali, ini kan hukumannya diberi (sanksi) untuk meminta maaf terbuka, itu sudah hukuman, bahkan tidak boleh perkara yang sama ini dihukum dua kali, itu tidak boleh, misalnya kemudian dipecat, itu nggak boleh. Ini bentuk ngeles, jadi selain blunder ini bentuk ngeles Dewan Pengawas. Kesekjenan nanti tidak bisa melakukan proses-proses yang lebih tegas atau bahkan memecat,” sebut dia.

Boyamin juga menyoroti tak ada rekomendasi dari Dewas agar kasus pungli ini diusut secara pidana.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *