Pelaku Diduga Pembakar Rumah Terancam 12 Tahun Penjara!

DUTA TV BANJARMASIN – Lutfi Hakim yang diduga merupakan pelaku pembakaran rumah di kawasan Alalak Selatan tepatnya digang Swadaya Tani RT.10 kecamatan Banjarmasin Utara Minggu malam kemarin sudah diamankan aparat kepolisian.

Selain membakar bangunan rumah miliknya sendiri, akibat kejadian tersebut juga berdampak pada rumah warga sekitar yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sedikitnya 4 buah rumah terbakar habis dan 1 buah bangunan rumah yang terdampak.

Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara IPTU Fathoni Bahrul Arifin sebelumnya pelaku sempat menyerahkan diri ke Polda Kalsel dan kasus ini sendiri dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Utara.

Dari hasil pemeriksaan sementara untuk motif pelaku memang dinyatakan ada masalah keluarga atau dengan istrinya sendiri hingga pelaku akhirnya nekat membakar rumahnya tersebut, “Kejadian tadi malam benarkan ada kejadian pembakaran yanh dibakar rumah sodara Lutfi Hakim yang imbasnya ke 4 buah rumah lain, motifnya ada permasalahan rumah tangga, merasa kecewa dan membakar rumahnya sendiri.” Ujar Fathoni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 187 terkait barang siapa yang menyebabkan ledakan, kebakaran atau banjir dengan sengaja akan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan Penjara.

Reporter: Zein Pahlevi

Video klik disini

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *