Pelajar Asal Jakarta Selatan Diduga Jadi Kurir 43,8 Kg Sabu

Banjarmasin, Duta TV — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti sabu seberat 43,8 kilogram dari dua orang tersangka berinisial AS dan RH.
Ironisnya, salah satu tersangka, AS, diketahui masih berstatus pelajar asal Jakarta Selatan. Sementara tersangka lainnya, RH, merupakan wiraswasta asal Lampung.
Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Kapolda Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar Senin, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba di kawasan Banjarmasin Utara pada 8 April 2026.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat koper berwarna hitam berisi sabu dengan total berat mencapai 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan antarprovinsi yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.
Polisi juga mengidentifikasi keterkaitan kuat dengan jaringan Fredy Pratama, yang terlihat dari pola dan karakteristik kemasan sabu yang digunakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Mawardi





