Pedagang Pakaian Pasar Sudimampir Sambut Gembira Kebijakan Purbaya

BANJARMASIN, DUTA TV Berbanding terbalik dengan pedagang pakaian impor bekas, para pedagang pakaian baru yang berjualan di Pasar Sudimampir menyambut gembira kebijakan Purbaya. Pasalnya, pedagang mengaku penjualan terus turun, bahkan hingga 70 persen.

Hal itu diakui Mahritha, pedagang pakaian baru yang sudah belasan tahun berjualan di Pasar Sudimampir. Ia mengaku omsetnya terus turun. Selain karena maraknya penjualan secara online, menjamurnya pedagang thrifting juga menjadi penyebab pakaian baru yang dijual sulit laku. Pasalnya, harga pakaian thrift lebih murah dibandingkan pakaian baru yang mereka jual.

“Setuju banar supaya lebih meningkat pasaran urang menukar yang baru-baru. Berasa banar sepi penjualan kalau di sini. Alhamdulillah, sejuta ada pang kalau grosir. Kalau dulu-dulu lebih mungkin 70 persen kurangnya. Harapannya bisa normal lah, ekonomi lebih baik lagi,” ujarnya.

Senada, Mira, penjual pakaian wanita, juga merasakan hal serupa. Kendati pakaian yang ia jual jelas berbeda jenis dengan pakaian yang diimpor dari luar, namun tetap saja ia merasakan imbas dari banyaknya masyarakat yang memilih membeli pakaian dengan harga lebih miring.

“Setuju aja, ya jadinya lebih menambah penjualan kami kalau dihapus. Kalau thrift itu kan harganya lebih murah. Iya, kada terlalu jua pang efeknya, soalnya beda item penjualan. Kalau yang kami jual kan barang lokal, barang ibu-ibu. Kalau barang thrift kan banyak kaos atasan,” ucap Mira.

Dari kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan, para pelaku impor ilegal tak hanya akan dipenjara, namun juga akan dikenai denda dan blacklist permanen agar tidak bisa lagi melakukan impor seumur hidup.

Sementara itu, thrifting atau berburu pakaian bekas saat ini tengah menjadi tren di kalangan anak muda, di mana mereka tak harus mengeluarkan ongkos besar untuk tampil modis dan gaya.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *