PDAM Diminta Pasang Pompa Pendorong Untuk Perlancar Distribusi Air

Banjarmasin, DUTA TV — Berbagai cara untuk mencari solusi terus dilakukan PDAM Bandarmasih untuk bisa menangani krisis air bersih di beberapa wilayah Banjarmasin Barat, yang saat ini terkendala pipa tua yang membuat tekanan air tidak bisa maksimal.
Komisi II DPRD kota Banjarmasin, sebagai wakil rakyat dan mitra kerja, menyarakan PDAM bisa menempatkan beberapa mesin pompa kecil untuk menambah daya dorong air di beberapa wilayah yang saat ini mengalami gangguan di kawasan Banjarmasin Barat.
Mesin pendorong diharapkan bisa menjadi solusi jangka pendek terhadap kendala utama tekanan air yang memicu krisis air bersih.
“jadi kan tekanan air dari ipa pal 1 sampai Sutoyo itu cuman 2,9 bar dan berkurng tekanannya saat disana hingga tidak bisa mencapai wilayah ujung yang saat ini terdampak jadi kita menyarankan dan meminta PDAM bisa memasang mesin pompa kecil untuk memberikan tambahan tekanan yang diharap bisa mendorong air sampai keujung agar Distribusi airnya bisa jalan,” kata Awan Subarkah, Ketua Komisi II DPRD kota Banjarmasin.
Mantan Dirut PDAM Sarankan Penyertaan Modal Dari Pemko.
Sementara itu mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, ikut angkat bicara terkait distribusi air bersih yang tidak lancar ke kawasan Banjarmasin Barat. Menurut Muslih kendala pipa tua yang tak bisa mendapat tekanan besar dan perlu biaya besar untuk proses pergantian, bisa dilakukan dengan menerapkan perda nomor 12 tahun 2017, terkait penyertaan modal Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih.
Meski saat itu Muslih terjerat OTT KPK terkait dengan kasus suap raperda penyertaan modal PDAM, namun untuk perdanya tidak ada cacat atau sah dan bisa digunakan, dalam Perda tersebut PDAM boleh tidak menyetorkan deviden atau keuntungan ke Pemko Banjarmasin untuk PAD sebagai bentuk penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin, dengan membuat berita acara.
“Terkait penyertaan modal dengan OTT pejabat PDAM kebetulan ulun ditangkap ingin menjelaskan penyertaan modal tak ada kaitannya dengan penangkapan, perdanya semuanya sah bisa dimanfaatkan memang sama-sama tidak ada yang menggunakan, perda itu disahkan dan dimasukan dalam perda 4 juni 2018 sah dilaksanakan, Pemko dan PDAM tidak melaksanakan di Perda tahun 2015 sampai 2020 tidak perlu setor PDAM, harusnya Darin perda itu tidak perlu setor PAD, akumulasi problem banyak tidak mengalir, sebenarnya ketidak beranian direksi melajukan perubahan sebenarnya pipa sudah siap sudah siap-siap lelang,” ucap Muslih Mantan Dirut PDAM Bandarmasih.
Sementara, selain dengan menggunakan deviden, pihak PDAM juga bisa mencari dana lain dari sponsor atau pihak ketiga untuk penyertaan modal menangani krisis air bersih di kawasan Banjarmasin Barat.
Tim Liputan