PDAM Bandarmasih Terus Kejar Penyertaan Modal

DUTA TV BANJARMASIN – Audiensi antara manajemen Perusahaan Daeran Air Minum (PDAM) Bandarmasih dengan pihak terkait, termasuk Bagian Hukum Setdako Banjarmasin kembali digelar di ruang Komisi II DPRD Kota Banjarmasin,  Jumat (30/08) pagi.

Urun rembug ini dilakukan sebagai upaya mencari titik temu persoalan penyertaan modal dari Pemerintah kota Banjarmasin ke perusahaan air minum yang tak lagi diberikan selama 3 tahun terakhir.

Persoalan ini mencuat pasca adanya edaran dari pemerintah provinsi yang meminta penghentian modal bagi perusahaan air minum di kota sungai sebelum merubah status badan hukum menjadi perumda atau perseroda sesuai regulasi. Namun upaya itu masih terhalang, karena sebagian saham PDAM Bandarmasih masih dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menginvestasikan dana senilai Rp 55 miliar dan Rp 11 miliar untuk barang.

“Tahun 2017 – 2019 tidak diberi penyertaan modal. Bagian Hukum tindaklanjuti surat pemerintah Provinsi untuk penghentian modal kecuali berubah status. Ternyata di daerah lain lain, mereka akan koordinasi bagaimana jalan keluar. Kita berharap sudah ada jawaban agar 2020 bisa dianggarkan,”jelas Bambang Yanto Permono, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi mengungkapkan, penyertaan modal ini terus dikejar lantaran adanya perda yang mengatur penyertaan modal bagi PDAM setiap tahunnya hingga 2020.

“Kan ada Perda, membantu berinvestasi. Itu hasil kunjungan Dewan. Hati ini disampaikan, kita minta dihibahkan serta ada edaran Pemprov jika tidak merubah badan humum tidak diberi modal. Dari bagian Hukum berkonsultasi ke Biro Hukum. Kita selesaikan total 25 M,”ujar Yudha.

Jika masih ditemui jalan buntu, pihak DPRD juga menawarkan opsi penarikan investasi milik pemerintah kota Banjarmasin yang ada di Bank Kalsel senilai Rp 120 miliar untuk mengganti aset dan saham milik pemerintah Provinsi di PDAM, agar bisa mengganti status badan hukum menjadi perumda atau perseroda.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *