PDAM Bandarmasih Berubah Status Badan Hukum, Ibnu Sina Segera Gelar RUPS

BANJARMASIN, DUTA TV – PDAM Bandarmasih telah berubah status menjadi PT. Air Minum Bandarmasih, menyusul surat pengesahan oleh Kemenkumham RI beberapa waktu lalu, tentang pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Air Minum Bandarmasih.
Rencananya, seluruh pemegang saham dan jajaran komisaris, serta direksi akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS yang membahas terkait perubahan di instansi itu.
“Tadi dari komisaris PDAM beserta direksi berkonsultasi terkait RUPS pertama kali, ini kan sudah berubah badan hukum jadi Perseroda, menjadi PT Air Minum Bandarmasih,” terang Ibnu Sina.
Terkait penyertaan modal dan tarif juga akan dibahas pada rapat umum pemegang saham nanti. Apakah nanti mendapat penyertaan modal dari APBD, APBN, dan juga dari investor. Setelah ada perubahan status badan hukum, kepemilikan PT Air Minum Bandarmasih menjadi dua yakni gubernur Kalsel, dan wali kota Banjarmasin.
“Itu diperlukan sesuai ketentuan sudah penandatanganan dari Pemprov Paman Birin dan wali kota Banjarmasin, jadi pemiliknya dua. Pertama memang ada pernyataan bahwa PT atau Perseroda, dan ada beberapa agenda yang dibahas minimal dua kali,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dan wali kota Banjarmasin menandatangani akta pendirian PT Air Minum Bandarmasih dari yang sebelumnya PDAM Bandarmasih, akta dari notaris tersebut sudah disahkan oleh Kemenkumham beberapa hari lalu.
Reporter : Zein Pahlevi