Paman Yani Minta Warga Melapor Jika Temui Pungli Pajak di Samsat
![Wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi](https://dutatv.com/wp-content/uploads/2023/01/Wakil-ketua-Komisi-II-DPRD-Kalsel-Muhammad-Yani-Helmi.jpg)
Banjarmasin, DUTA TV — Wakil ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, memastikan bakal meminta tindakan tegas kepada Unit Pendapatan Daerah atau UPPD Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.
Hal itu disampaikannya kepada warga di dapilnya desa manurung Kabupaten Tanah Bumbu, saat mensosialisasikan Perda tentang pajak daerah. Wakil rakyat fraksi Golkar ini, juga meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran dalam pelayanan di Samsat.
Pasalnya sebagai anggota legislatif, pihaknya menjadi mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan kepada masyarakat, legislatif yang kerap disapa Paman Yani ini kembali memastikan agar pajak yang dibayarkan harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Perda. Masyarakat juga diminta untuk mengurus pembayaran pajak sendiri tidak melalui calo.
“Tadi sempat saya sampaikan pajak yang harus dibayar masyarakat sesuai tarif pajak dalam Perda, kalau diluar Perda jangan mau, saya sudah mengingatkan kalau ada yang melebihkan pajak laporkan ke kita, bahwa pajak itu sudah seharusnya dibayarkan, tidak melebihi tarif dan tidak ada pungli, besar harapan kami masyarakat memahami ini, dan menjadi faedah perjalanan kita membawakan sosialisasi tarif pajak dan perda-perda lainnya,” kata Muhammad Yani Helmi.
“Harapan kami adanya sosialisasi dengan beliau, mungkin masyarakat lebih paham namanya pajak, harapan kami di kantor pelayanan pajak lebih dimaksimalkan, kalau memang bisa dipermudah kenapa dipersulit itu harapan kami,” ucap Rusliyadi, Kepala Desa Manurung.
Dalam sosialisasi ini Paman Yani juga berharap agar pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama atau BBN KB, birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian Resort atau Polres. hal itu guna efesiensi waktu dan jarak.
Tim Liputan