Paman Birin-Mu & H2D Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Calon Gubernur

Banjarmasin, DUTA TV — KPU Kalsel menetapkan kepesertaan Pilkada 2020, bakal diikuti dua pasangan calon penetapan hasil ini berdasarkan rapat internal komisioner KPU Kalsel yang digelar tertutup, Rabu siang(23/09/2020).

Tanpa mengundang sang Paslon, KPU menetapkan dua pasangan H. Sahbirin Noor – H. Muhidin dan H. Deny Indrayana – H. Difriadi resmi menjadi calon pada proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel yang akan dihelat 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, rapat pleno penetapan ini digelar tertutup berdasarkan peraturan KPU NO 9 tahun 2020 di pasal 68 tanpa mengundang Bapaslon dan hanya merilis produk hukum berupa beruta acara penetapan, di papan pengumuman dan laman website KPU Provinsi Kalsel.

“Kami sudah menetapkan Paslon untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 2 Paslon memenuhi persyaratan, sejak pendaftaran hingga penetapan. Tidak ada yang tidak memenuhi syarat, semua pendaftar penuhi syarat. Digelar tertutup sesuai ketentuan, di pasal 68 di PKPU 9 2020, tidak pleno terbuka melainkan tertutup,” kata Edy Ariansyah Komisioner KPU Kalsel

Edy Ariansyah Komisioner KPU Kalsel
Edy Ariansyah Komisioner KPU Kalsel

Pasca penetapan Paslon hari ini, Bapaslon kembali akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut meski mengundang pasangan calon, pelaksanaan juga akan digelar terbatas memenuhi protokol kesehatan pencegahn COVID-19 agar tidak terjadi kluster Pilkada 2020.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *