Deretan Laporan Masuk ke Bawaslu, Tim Kampanye BirinMu Minta Pendukung Tak Terprovokasi

Banjarmasin, Duta TV – Tim pemenangan dan tim hukum BirinMu akhirnya angkat bicara terkait sederet laporan yang diterima Bawaslu Kalsel, Minggu (08/11/2020).

Tim pemenangan BirinMu meminta agar seluruh pendukung dan konstituen BirinMu agar tidak terprovokasi dengan berbagai laporan tersebut.

Dari tiga laporan yang sudah diterima oleh tim pemenangan BirinMu sudah dua laporan yang rontok di Bawaslu Kalsel sedangkan satu laporan lagi masih berjalan dan dikaji oleh pihak Bawaslu Kalsel.

Dua laporan sebelumya terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat tiga Undang-Undang Pilkada.

Meski demikian, ketua tim pemenangan BirinMu, Rifqynizami Karsayuda juga akan tetap berkomitmen untuk menghadapi dan mengikuti berbagai proses hukum yang berjalan.

“Para pendukung dan konstituen paman BirinMu, mereka sangat tersudutkan atas berbagai macam laporan, statement, baik verbal, video, maupun konfrensi pers. Seolah menyatakan Sahbirin Noor dan Muhidin telah melakukan kecurangan. Kami di tim pemenangan include tim hukum mencoba untuk tidak terprovokasi. Kami dari paman BirinMu tetap pada komitmen kami untuk mengikuti berbagai proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, ketua koordinator tim hukum BirinMu, Dr. H. Syaifuddin, SH., MH mengaku juga masih menahan diri dengan banyak pertimbangan.

“Kita menginventarisir yang nanti bisa digunakan untuk melapor baik kounter maupun persoalan baru. Tapi beliau mengatakan bersabar saja, sekali lagi kalau kita secara profesional hukum tidak ada masalah kalau jawab menjawab tetapi ada pertimbangan mendasar, jangan sampai hukum membuat keruh suasana masyarakat kita,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penantang Paslon paman BirinMu kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 ke Bawaslu Kalsel untuk ketiga kalinya. Dalam laporan ketiga kalinya tim pelapor membawa sejumlah barang bukti.

Reporter: Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *