Over Kapasitas Lapas karena UU Narkotika

Jakarta, DUTA TV — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong Revisi UU Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
“Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas,” kata Yasonna, Rabu (8/9).

Yasonna menyebut bahwa akses masyarakat terhadap keadilan harus dilakukan dengan revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.

Sebab, pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni. Ia menilai, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi alih-alih dijatuhi sanksi pidana penjara.

“Saya sudah laporkan tadi ke Pak Menkopolhukam, saya ditelepon pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi,” kata dia.

Yasonna lantas mengklaim selama tiga tahun terakhir secara berturut-turut selalu mengajukan Revisi UU Narkotika dalam Prolegnas. Hanya saja keputusan polemik ini belum selesai lantaran masih ada perdebatan internal di pemerintah.

Ia mengaku heran, banyak jenis kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan, namun apabila seluruh kasus itu diakumulasi. Maka kasus pada narapidana narkotika paling banyak.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *