Nur Lairida Divonis 2 Tahun Gara-Gara Buku Nikah Palsu

BANJARMASIN, DUTA TV Terdakwa Nur Lairida, langsung melaksanakan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun pidana penjara dari majelis hakim dalam lanjutan sidang dengan kasus buku nikah palsu di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis sore (10/08/2023).

Pada sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim yang diketuai Ita Widiastuti menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 362 KUHP karena menggunakan dokumen negara yang dipalsukan, yaitu buku nikah untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim menyatakan, buku nikah palsu berupa fotokopi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama di Kalteng telah digunakan oleh terdakwa saat mengajukan permohonan ahli waris ke Pengadilan Agama Martapura dan penutupan buku tabungan suami sirinya di bank.

Sementara itu, 37 bukti bantahan dari kuasa hukum terdakwa, yaitu Rani SH CS, dan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena Nur Lairida tidak mengetahui bahwa buku nikah itu palsu, diabaikan oleh majelis hakim.

Dengan penyataan bukti yang kuat dan sah, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis 2 tahun terhadap Nur Lairida, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa dengan tegas menyatakan banding karena tidak pernah merasa membuat buku nikah palsu.

Terkait dengan vonis dari majelis hakim Martapura itu, baik kuasa hukum terdakwa Rani SH CS maupun jaksa penuntut umum Joko SH memilih untuk irit bicara.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *