PN Banjarbaru Gelar Sidang Eksepsi Kasus ‘Firly Ikan Asin’, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Banjarbaru, DUTA TV – Puluhan pendemo menuntut pembebasan Firly kembali beraksi di Gedung PN Banjarbaru, Senin ini (10/03/2025).
Dalam aksi yang bertepatan dengan jadwal sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau jawaban atas tuntutan jaksa, tampak pula beberapa mahasiswa yang ikut bergabung.
Sementara itu, di dalam ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Rahmad Dwinanto mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa, terhitung mulai 10 Maret 2025.
“Kami tetap keberatan dengan dakwaan JPU, dan majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan,” ucap Faisol dan Ainul Yakin, Kuasa Hukum Firly.
“Kami kehilangan pendapatan dari ikan tenggiri,” kata Yusran, salah seorang nelayan.
Sementara itu, Kepala Kejari Banjar, Hariyanto, menuturkan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum demi menjamin kesehatan masyarakat. Hal ini karena ditemukan produk yang dijual masih tidak dilengkapi label kedaluwarsa.
“Masih kita bisa selamatkan warga. Jangan diframing,” ujar Hariyanto, Kejari Banjar.
Terdakwa Firly sebelumnya dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 62 Ayat 1 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, dukungan terhadap Firly mengalir melalui media sosial, lantaran terdakwa dirasa perlu diberi pembinaan lebih dulu, bukan langsung dijerat dengan hukum.
Reporter: Tarida Sitompul