Nggak Ada Tempat Foto Selain di Jalur Penyelamat, Bu ?

Jakarta, DUTA TV Terjadi lagi jalur penyelamat atau emergency safety area dipakai untuk hal yang sifatnya tidak darurat. Dalam video yang beredar nampak dua orang perempuan tengah berada di depan jalur penyelamat.

Video berdurasi singkat itu menyebar di media sosial, salah satunya akun instagram @streetmannersindonesia. Terlihat ada mobil MPV putih terparkir di bawah imbauan larangan berhenti di jalur penyelamat yang berlokasi di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Satu hal lain yang menjadi sorotan ialah dua perempuan yang sedang berada di depan jalur penyelamat. Nampak satu orang sedang memegang handphone, sementara yang lain nampak berpindah untuk mencari posisi.

Lokasi tersebut sebelumnya juga viral karena ada sekelompok bikers yang berhenti di jalur penyelamat Subang. Polda Jawa Barat padahal sudah menghimbau agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat nongkrong.

“Lokasi jalan penyelamatan itu hanya untuk kendaraan blong atau bermasalah, sangat berbahaya kalau ada yang berkumpul di sana,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago beberapa waktu yang lalu.

Jalur penyelamat atau emergency safety area biasanya akan ditemui ketika para pengendara baru saja melewati jalanan yang menurun panjang. Jalur penyelamat wajib dibuat di jalan tol maupun jalan non tol.

Seperti dikutip dari situs jalur Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalur penyelamat adalah area yang berfungsi sebagai peredam laju kendaraan kecil maupun besar, dengan konturnya sengaja dibuat kasar dan bergelombang. Tujuannya supaya dapat menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi masalah rem blong atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Rata-rata ketinggian jalur penyelamatan sendiri sekitar enam meter, dengan panjang dua puluh meter, dan lebar tiga meter, dan terletak di bagian sebelah kiri jalan. Jalur penyelamat ini harus benar-benar bersih dan bebas dari objek diam, contohnya seperti mobil atau motor yang terparkir.

Jika jalur penyelamat dibuat untuk lokasi parkir atau bahkan dipakai berfoto maka hal tersebut akan sangat berbahaya. Terutama jika ada kendaraan yang datang dari atas dalam kondisi rem blong dan membutuhkan jalur penyelamat tersebut.

“Bagi para pengendara yang melintas dilarang untuk sengaja berhenti di lajur (jalur penyelamat) tersebut apabila tidak dalam kondisi darurat. Hal ini akan sangat membahayakan dan mengganggu pengendara lain yang mungkin membutuhkan lajur penyelamat tersebut saat situasi darurat,” tulis BPJT.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *