Naik 4,22 Persen, 2024 UMP Kalsel Rp 3.282.812,21

Banjarmasin, DUTA TV — Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan di tahun 2024 dipastikan naik sebesar 4,22% atau menjadi 3.282.812,21 rupiah. Kenaikan UMP itu akan direalisasikan pertanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Kenaikan UMP tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, mengatakan, penetapan UMK kalsel ini sudah dirapatkan oleh Dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
Diketahui kenaikan UMP kalsel sebesar 4,22% sendiri melebihi beberapa provinsi se-indonesia lainya yang juga telah menentukan UMP pada tahun 2024 nanti.
Kenaikan 4,22% itu dilaksanakan 9 provinsi, sedangkan yang lainnya hanya berkisar antara 2-3% saja.
Reporter : Mawardi





