Mulai Senin, Nunggak Pajak Lebih 2 Tahun Cuma Bayar 1 Tahun

Banjarmasin, DUTA TV — Terhitung 4 Agustus atau Senin depan, Pemprov Kalsel memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, bahkan lebih dari 10 tahun, hanya perlu membayar pajak satu tahun saja.

Saat rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjabarkan kebijakan baru Gubernur Kalsel, Haji Muhidin, ini merupakan yang kali pertama.

Pasalnya, bukan hanya menghapuskan denda pajaknya saja, gubernur juga mengambil kebijakan untuk menghapuskan pembayaran pokok pajaknya bagi wajib pajak yang sudah menunggak bertahun-tahun atau di atas dua tahun.

Tujuan program ini untuk membantu masyarakat sekaligus memperbaiki data kendaraan bermotor di Kalsel. Pasalnya, gubernur ingin data kendaraan bermotor di Kalsel bisa lebih valid, sehingga pemerintah bisa menentukan target penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor atau PKB secara lebih tepat dan rasional.

Subhan Nor Yaumil mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan dimulai pada bulan Agustus.

“Ada berita menggembirakan juga bahwa Provinsi Kalsel akan memberikan pemutihan pajak kepada masyarakat Provinsi Kalsel. Nah, pemutihan ini bulan Agustus kita mulai tanggal 4 Agustus,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak.

“Jadi bagi warga masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotornya dua tahun ke atas, sepuluh tahun kah, jadi masyarakat cukup membayar pajaknya satu tahun aja. Jadi kita hapuskan kalau setahun bayar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mendukung penuh kebijakan yang dinilai sangat meringankan beban masyarakat dan di sisi lain juga mempermudah pemerintah untuk melakukan perbaikan data kendaraan bermotor yang ada.

Pihaknya juga akan memberikan dukungan penuh dengan merevisi perda tentang pajak dan retribusi daerah.

Muhammad Yani Helmi, menyambut baik rencana pemutihan pajak kendaraan yang digagas oleh pemerintah daerah.

“Kami di Komisi II sangat menyambut baik tentang hal tersebut. Berarti ada kepekaan dari pemerintah daerah kita melalui Gubernur kita tentang diskon pajak lah bahasanya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut kemungkinan revisi perda terkait pajak dan retribusi.

“Ke depan tadi kita juga akan diskusi masalah ini. Saya yakin kepala daerah juga akan keberatan juga membebani masyarakat cukup besar, sehingga ada keinginan di Komisi II juga gayung bersambut bahwa nanti Perda tentang pajak dan retribusi akan direvisi. Tetapi kita akan lakukan pembahasan lebih mendalam lagi, apakah nanti bisa segera Komisi II melakukan revisi ini,” tambahnya.

Selain pemutihan, Pemprov Kalsel juga masih memperpanjang diskon 25 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga Desember 2025.

Pemutihan ini disebut bukan karena serapan PAD di sektor PKB menurun, namun bentuk perhatian pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat, terlebih capaian pendapatan dari pajak kendaraan sudah sesuai dengan target per bulan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti,

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *