Mulai 24 April, Banjarmasin Terapkan Jam Malam

DUTA TV BANJARMASIN – Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nanti, Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan jam malam.
Hal tersebut disampaikan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, saat menghadiri apel sistem pengamanan PSBB di halaman Polresta Banjarmasin, Rabu siang (22/04/2020).
Diakui Ibnu jam malam tersebut akan berlangsung dari pukul 20:00 Wita hingga 06:00 Wita dini hari. “Kota ini dijaga selama 24 jam keluar masuknya, ada jam malam dari jam 20:00 malam sampai jam 06:00 pagi,” tutur Ibnu.
Lihat juga :Banjarmasin Siagakan 10 Posko Keamanan dan Pengawasan
Lihat juga :Anggaran Untuk PSBB Capai 51 Miliar Rupiah
Pada jam malam tersebut tak ada lagi toko – toko dan tempat usaha yang beroperasi, kecuali apotek, unit pembayaran distribusi, layanan internet, pusat kesehatan serta perusahan media.
Bagi warga yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi kurungan hingga denda Rp100 juta. “Sanksinya memang ada di undang-undang, yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta,” tambahnya.

Rencananya pemberlakuan jam malam ini akan mulai diterapkan pada 24 April mendatang hingga 14 hari pertama selama masa PSBB.
Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi