MUI Haramkan Membuang Sampah ke Sungai, Laut, Danau

Jakarta, DUTA TV – Pengelolaan sampah menjadi salah satu pembahasan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025. Munas digelar di Jakarta pada 20-23 November 2025.

Munas tersebut menghasilkan fatwa untuk mereka yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut.

“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Senin (24/11).

MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.

Fatwa tersebut tidak hanya menyimpulkan hukum untuk mereka yang membuang sampah sembarangan.

Tapi juga memuat pengelolaan yang melibatkan seluruh pihak.(kum)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *