Mudik Dilarang, Operasional Angkutan Kota Dalam Provinsi Otomatis Ikut Berhenti

Banjarmasin, DUTA TVPemerintah pusat kembali memberlakukan kebijakan larangan mudik bagi warga, termasuk di banua.

Kebijakan ini tentu berdampak langsung pada operasional di terminal Tipe B Km 6 Banjarmasin, yang masih menunggu juknis dari kemenhub, terkait tata kelola pemberlakuan larangan mudik.

Kepala UPTD terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairi mengatakan, jika kebijakan itu dilakukan, pihaknya akan me non-operasionalkan transportasi darat, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), pada momen Ramadhan dan mudik lebaran mendatang, pada rentang waktu 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pelarangan otomatis memberhentikan semua kegiatan AKDP dan lain-lain. Untuk saat ini belum ada disampaikan pihak keamanan, sebelum atau sesudah tanggalnya, aktifitas diterminal masih normal seperti biasa, walaupun tidak terlalu ramai,” terang Rusma Khazairin.

Kepala UPTD terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairi
Kepala UPTD terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairi

Sementara dari pantauan Duta TV Kamis siang (15/04/2021), aktifitas terminal Tipe B kilometer 6, terpantau lengang,  tak banyak ada kegiatan berarti dari para penumpang dan moda transportasi jurusan ke Kabupaten se-Kalsel.

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *