MotoGP Mandalika Minggu Depan, Tarif Hotel Boleh Naik 3 Kali Lipat

Mataram, DUTA TVMotoGP Indonesia 2023 berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai 13-15 Oktober. Tarif hotel di kawasan Mandalika boleh naik, maksimal tiga kali lipat.

Asisten II Setda Lombok Tengah, Lendek Jayadi mengatakan harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi.

“Kenaikan harga sewa akomodasi penginapan juga telah ada aturan. Harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Lendek, Jumat (6/10/2023).

Dia menjelaskan harga tertinggi untuk kamar hotel pada ring satu naik sebesar tiga kali lipat. Sementara, harga tertinggi untuk kamar hotel ring dua sekitaran Praya naik dua kali lipat dan ring tiga di luar Lombok Tengah naik satu kali lipat. Jika ditemukan pelanggaran baik dari pihak hotel maupun jasa transportasi, akan diberikan sanksi.

“Karena sanksi untuk pengaduan konsumen sudah ada aturannya. Dari sisi Pergub memang hanya sifatnya administratif yang tidak memiliki sanksi pidana, tapi nantinya pengaduan konsumen bisa ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Konsumen,” dia menambahkan.

Baca juga: MotoGP Indonesia Makin Dekat, Ada Warga Tinggal di Dalam Sirkuit Mandalika
Untuk mengantisipasinya, Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi tarif penginapan dan transportasi menjelang perhelatan MotoGP Indonesia 2023.

Dia berencana membuka sejumlah posko pengaduan di berbagai lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Dengan adanya posko pengaduan tersebut, penonton yang mendapatkan masalah soal akomodasi dan transportasi bisa langsung melapor ke satgas.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *