MK Kabulkan Tiga Kelurahan di Banjarmasin PSU, Kuasa Hukum Paslon Nomor Satu Tetap Bersyukur

BANJARMASIN DUTA TV — Sempat terlambat beberapa jam, akhirnya hakim Mahkamah Konstitusi membacakan hasil sengketa Pilwali untuk kota Banjarmasin, Senin malam (22/03). Dari beberapa pelanggaran yang diajukan oleh pemohon, hakim MK mengabulkan sebagian dalil P.

Hakim mengabulkan adanya pemungutan suara ulang atau PSU di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan, seperti kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya, karena terbukti tidak sesuai dengan perundang- undangan, khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sementara, sejumlah tuntutan paslon nomor empat ditolak oleh hakim MK yang diketuai anwar usman. Seperti Memanfaatkan jabatan untuk Bansos, pengunnaan video tron, pengerahan RT dan RW srta petugas kebersihan.

Sementara, kuasa hukum pasangan nomor satu Ibnu Sina – Arifin, Imam Satria Jati, tetap bersyukur dengan putusan tersebut dan mereka juga menghormati dengan sebagian permintaan pemohon yang diterima oleh hakim MK, pasangan calon nomor satu juga akan siap melaksanakan PSU tersebut.

“Atas putusan tiga kelurahan tadi kami bersyukur, kami juga menghormati keputusan tadi, atas dasar PSU ini kami siap melaksanakan dan kami juga menyampaikan  dalil yang lain tidak dapat dibuktikan,” ujar Imam Satria Jati

Meski harus melaksanakan PSU, tim hukum pasangan calon nomor satu tetap optimis bisa memenangkan pemungutan suara nanti, dengan selisih suara yang signifikan.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *