Mirisnya Korupsi Estafet 4 Gubernur Riau

Jakarta, DUTA TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang terjerat dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, ada tiga Gubernur Riau dari periode yang berbeda juga terseret dalam kasus korupsi.
Saleh Djasit (Periode 1998-2003)
Ia didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Riau pada 2003 sebesar Rp 4,719 miliar dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran.
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2009.
Rusli Zainal (Periode 2003 – 2013)
Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama.
Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.
Rusli Zainal kemudian terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD untuk memuluskan sejumlah perda dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Annas Maamun (Periode 2014-2019.)
Kasus pertama yang menjerat Annas terjadi pada 2014, karena terlibat korupsi alih fungsi lahan.
Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tahun 2018 Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.(kom)





