Dishub Sanksi Hukuman Fisik Dua Supeltas

Banjarmasin, DUTA TVDua sukarelawan pengatur lalu lintas atau supeltas menjalani hukuman fisik yang diberikan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, di balai Kota Banjarmasin, Senin sore (24/05/2021).

Mereka kedapatan mengatur lalu lintas di kawasan A Yani Kilometer 5. Padahal di kawasan itu harus bebas dari pengaturan lalu lintas dari warga atau bukan petugas dari instansi terkait.

Belakangan diketahui supeltas ini juga sudah teroganisir dan mempunyai pimpinan. Menurut pihak Dishub, hal itu tidak dibenarkan karena mereka adalah relawan yang seharusnya tidak meminta atau menerima imbalan.

“Ada pengaturan lalu lintas dari pal satu tidak dibenarkan, ada setoran sama bosnya, total ada tujuh sama ini, itu kan tidak dibenarkan ga perlu diatur lagi itu, ada sering,” ujar M. Yunus, koordinator operasi lapangan Dishub Kota Banjarmasin

Mereka juga diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengatur lalu lintas di kawasan itu, jika nanti kembali kedapatan melakukan aksinya di kawasan jalan protokol, mereka akan diserahkan ke pihak kepolisian dan terancam tiga bulan kurungan penjara.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *