Minimal Kumpulkan 243.880 Pendukung Untuk Maju Cagub Perseorangan

DUTA TV BANJARMASIN – Syarat dukungan bakal calon perseorangan ditetapkan KPU Kalsel minimal 8 ,5{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} dari data daftar pemilih tetap pemilu 2019 lalu, jumlah DPT pileg dan pilpres April lalu berjumlah 2.869.166 pemilih, maka 8,5{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} persennya bakal calon perseorangan harus menyiapkan pendukung 243.880 orang yang dibuktikan melalui KTP Elektronik.

Syarat dukungan pun wajib tersebar paling sedikit di 50{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} daerah kabupaten ataupun kota yang ada di Kalsel, dan dilampirkan pernyataan dalam formulir B1-KWK dari KPU.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon gubernur perseorangan akan diserahkan sejak 9 Desember mendatang, untuk diteliti penyelenggara KPU di Kalsel.

“Interval jumlah penuduk 8,5 DPT pemilu kemaren, DPT kemaren 2 jt, paling sedikit 243.880, dituangkan melalui surat pernyataan beserta KTP yang disahkan capil, batas waktu penyerahan mulai tanggal 9 Desember sampai 3 Maret 2020”, ujar Edy Ariansyah komisioner KPU Kalsel.

Paslon Cawali Perseorangan Wajib Lampirkan Minimal 38.003 KTP Pendukung

Sementara dari jumlah DPT 2019 di kota Banjarmasin ditetapkan sebanyak 447.085 pemilih, sehingga untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan wali kota Banjarmasin 2020 ditetapkan sebanyak 38.003, yang dibuktikan berdasar KTP Elektronik.

Proses penilitian akan dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari administrasi dokumen pendukung,  misal penelitian syarat minimal sebaran wilayah pendukung hingga analisis dukungan ganda, yang setelahnya bakal kandidat diberi ruang untuk melakukan perbaikan.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *