Minim Unsur Formil, Kejari Banjar Kembalikan Berkas Sabu 1,3 Kg Sabu

Martapura, DUTA TV — Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat bersama perwakilan Forkopimda Kabupaten Banjar bersama sama melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu, seberat 1,3 kilogram yang disita dari dua tersangka RS dan HP pada akhir Maret 2024 lalu.

Setelah berlalu dua bulan lebih, proses hukum peredaran narkotika jenis sabu itu belum sampai ke lembaga peradilan dan masih bergulir di penyidik Satnarkotika Polres Banjar.

Dalam prosesnya, setelah sempat mengajukan tahap pertama ke jaksa penuntut umum, berkas yang dilimpahkan ternyata dinilai perlu perbaikan atau P-91, lantaran masih memiliki banyak kelemahan atau minim unsur formil.

“Menurut jaksa penuntut umum, M. Fahri, pihak Polres Banjar sudah mengajukan berkas tahap satu, setelah dipelajari terlalu banyak kekurangannya, terutama unsur formil yang bisa dimanfaatkan untuk membebaskan tersangka dari jeratan hukum, kita kembalikan ke penyidik agar diperbaiki dan diengkapi,” kata M. Fahri, Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut umum masih menunggu perbaikan agar bisa berkas diserahkan kembali secepatnya, mengingat pertimbangan masa penahanan tersangka.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *