Menkes Tolak Permohonan PSBB Palangka Raya

DUTA TV – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan pemerintah Kota Palangka Raya pada 8 April 2020 lalu. Sebab, wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.
Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan memutuskan bahwa Kota Palangka Raya belum dapat ditetapkan PSBB.
“Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kota Palangka Raya belum bisa ditetapkan PSBB,” katanya, Senin (13/4).
Terawan menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria.
Pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
“Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” katanya.
Selain kriteria di atas, ia menyebutkan penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Walaupun belum dapat diterapkan PSBB, Terawan berharap Pemerintah Kota Palangka Raya tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ern/rep)